Jenis - Jenis Check / cek
Jenis-Jenis Cek
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada: Tn. Budiman sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT.
Marindo uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek
atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama
yang diperintahkan dicoret.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek
atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Cek Silang
Cek Silang atau cross
cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek
ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah
menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek
pada tagl 10 Mei 2006, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2006.
Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang
tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
Comments
Post a Comment