Jenis - Jenis Check / cek


Jenis-Jenis Cek
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Budiman sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
 
 Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
 
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
 

Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek pada tagl 10 Mei 2006, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2006. Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.




Comments

Popular posts from this blog

KLIPING BUDIDAYA 6 HEWAN KESAYANGAN

46 Macam-Macam Profesi & Pekerjaan dan Tugasnya DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA LENGKAP

FILE DOC SUKU SAMIN rumah adat , makanan, lagu , tari , cerita rakyat