PENGERTIAN DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA
PENGERTIAN
DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
PENGERTIAN
1. AD/ART merupakan
ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan
aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan
dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik
organisatoris, sosial, maupun budaya
3. Suluh & landasan
gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen
& pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
·
FUNGSI
AD/ART
merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan
visi dan misinya.
LANDASAN
HUKUM GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1. anak-anak dan pemuda
Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg
berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2. untuk mencapai maksud
dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping
lingkungan kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No
I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai
pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu
menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi
tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH
SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres No 12 Tahun 1971
·
Keppres No 46 Tahun 1984
·
Keppres No 57 Tahun 1988
·
Keppres No 34 Tahun 1999
·
Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK
PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Pembukaan memuat dasar filosofis dan
historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
·
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
·
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan
dasar
·
Organisasi: anggota, jenjang
organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
·
Musyawarah dan Referendum
·
Pendapatan, kekayaan
·
Atribut GP: bendera, panji, himne dan
pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN
GERAKAN PRAMUKA
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1. … Membentuk kader
bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2. … Membentuk sikap dan
perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki
kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian
Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun
dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN
PENYEMPURNAAN AD GP
·
AD merupakan landasan kerja GP
·
GP dihadapkan pada lingkungan yg
berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
·
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th
1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan usia peserta didik
·
Keberadaan kelompok usia
Pandega-kaderisasi
·
Otonomi daerah
·
Pembinaan Gudep Berpangkalan di
Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
·
Sistem among
·
Pengembangan Saka Pramuka
HARAPAN
·
Dengan organisasi yang lincah didukung
SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan,
GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki
watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
·
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn
paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak
hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan
sisdiknas.
KETENTUAN
YANG DISEMPURNAKAN
·
PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan
dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg
menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya
ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal 9, Sistem Among
·
Pasal 16, Pandega masuk dalam
kualifikasi anggota dewasa muda
·
Pasal 18, (a) anggota muda dan angota
dewasa……
·
Pasal 20, (5) Pergantian
pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
·
Pasal 22, Dewan Kerja
·
Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran
yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
·
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c
ttg acara pokok Munas
LIMA
UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan
2. Metode Kepramukaan
3. Kode Kehormatan
Pramuka
4. Motto Gerakan Pramuka
5. Kiasan Dasar
Kepramukaan
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
Kepramukaan dari pendidikan lain
2. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD
Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
1. Iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap
bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri
pribadinya;
4. Taat Kode Kehormatan
Pramuka.
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1. Norma hidup seorang
anggota Gerakan Pramuka
2. Landasarn Kode Etik
Gerakan Pramuka
3. Landasan Sistem Nilai
Gerakan Pramuka
4. Pedoman dan Arah
Pembinaan Kaum Muda
5. Landasan Gerak dan
Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD
Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE
KEPRAMUKAAN
Merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui :
1. Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
2. Belajar sambil
melakukan
3. Sistem berkelompok
4. Kegiatan yang
menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
5. Kegiatan di alam
terbuka
6. Sistem Tanda
Kecakapan
7. Sistem satuan
terpisah untuk Putera dan Puteri
8. Kiasaan dasar
(AD
Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO
GERAKAN PRAMUKA
1. Merupakan bagian
terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan
kode kehormatan Pramuka
2. Motto Gerakan Pramuka
: “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
3. Merupakan Motto tetap
dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan,
disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
Comments
Post a Comment