Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peraturan perundang-undangan Indonesia
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem
pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari
kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami
karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan
sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka
pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·
Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab
gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini
disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
·
Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga
pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi
tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di
negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena
bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada
bayang-bayang krisis kabinet
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak
tergantung pada parlemen
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka
waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat
tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga
anggota parlemen sendiri.
Kelemahan
Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat lemah
·
Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang
mendapat perhatian
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan
legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·
Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah
negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer
karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan
Indonesia dari 1945-sekarang.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun
1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial
tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan
indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun
1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat
dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan
saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun
1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun
1959-1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran
Badan Konstitusional
3. Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
(Sebelum dan
Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan
orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era
orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan
sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi).
Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan
kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang
Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi
yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih
demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan
adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Peraturan perundang-undangan
Indonesia
Jenis dan
Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU
No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
1.
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4.
Peraturan
Pemerintah (PP)
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
6.
Peraturan Daerah (Perda), termasuk
pula Qanun yang berlaku di Aceh,
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di
Provinsi Papua dan Papua Barat.
7.
Peraturan Desa
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas,
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali
kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang
Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·
Naskah UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekret
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta
dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
·
Naskah
Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD
1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat
Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Ketetapan
MPR
Perubahan (Amendemen) Undang-Undang
Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR.
MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat
penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila
terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila
Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan,
serta keuangan negara.
·
Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan
sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
·
Perpu harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·
DPR dapat
menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·
Jika ditolak
DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan
Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa
dalam Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah
tata bahasa Indonesia,
baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan,
maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan
telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika
kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat
bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak
internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih
mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Asas
dalam Peraturan Perundang-undangan
Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Asas
legalitas
2.
Asas hukum
tinggi disampingkan hukum rendah (Lex
superior derogat legi inferior)
3.
Asas hukum
khusus disampingkan hukum umum (Lex
specialis derogat legi generali)
4.
Asas hukum
baru disampingkan hukum lama (Lex
posterior derogat legi priori)
Comments
Post a Comment